Polisi Tangkap Dua Pemuda Terkait Peredaran Sabu di Poreang, Satu DPO Masih Diburu

Luwu Utara, MediaDuta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dua pemuda berinisial NB (20) dan IK (16) diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba di Desa Poreang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (5/10/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi mendapati keterlibatan NB yang diduga memperoleh sabu dari seorang pria berinisial DD, warga Desa Poreang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Luwu Utara, IPDA Abd. Rahim, S.H., tim langsung melakukan penggerebekan saat NB hendak mengantarkan narkotika kepada seseorang.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dan satu unit telepon genggam merk Vivo warna biru yang digunakan untuk transaksi.

Dari hasil interogasi awal, NB mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari DD.

Sementara itu, IK yang masih berstatus pelajar turut diamankan karena diduga mengetahui dan terlibat dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi narkoba, terutama di kalangan generasi muda.

“Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkoba, terutama yang melibatkan kalangan muda. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Utara,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., turut memberikan apresiasi atas keberhasilan jajarannya dalam pengungkapan kasus ini.

“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk menekan ruang gerak para pelaku, termasuk mengejar DPO yang masih buron,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pos terkait