Kejaksaan Segera Panggil Komisioner KPU Luwu Utara, Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Luwu Utara, mediaduta.com — Kejaksaan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Luwu Utara.

Setelah memeriksa Sekretaris, staf KPU, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), penyidik kini menjadwalkan pemanggilan komisioner KPU Luwu Utara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Muhammad Fiizal AL Fitrah Kusnedy, S.H. mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah mengambil keterangan dari puluhan pihak terkait.

“Sekitar 61 orang yang sudah kami ambil keterangannya, termasuk sekretaris dan staf KPU sebanyak 10 orang, serta 51 orang PPK Kabupaten Luwu Utara,” ujarnya kepada awak media, di Kantor Kejaksaan, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, pemanggilan komisioner KPU dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.

“Untuk memperlancar penyidikan, kami akan memanggil komisioner KPU,” lanjutnya.

Lebih jauh, Faizal menyebutkan bahwa penyelidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 yang mencapai sekitar Rp28,5 miliar. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan belanja operasional.

“Dana hibah Pilkada 2024 sebesar kurang lebih Rp28,5 miliar, ada dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan operasional,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan tersebut.

Pos terkait