Ketua KPU Luwu Utara Ngaku Tak Tahu Menahu Dasar Pemanggilan PPK oleh Kejaksaan

Luwu Utara, mediaduta.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, Hayu Fandi, mengaku tidak mengetahui adanya pemanggilan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh pihak kejaksaan.

Pemanggilan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah diselidiki.

Saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026), Hayu menegaskan pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait sebab pemanggilan tersebut.

“Kami tidak tahu persis alasan kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap PPK,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPU tetap bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“KPU akan selalu kooperatif serta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara profesional,” tambahnya.

Hayu juga mengungkapkan bahwa Sekretaris KPU Luwu Utara sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan.

“Sekretaris KPU sudah pernah diperiksa. Namun sampai hari ini, kami komisioner belum ada pemanggilan terkait hal tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, pihak kejaksaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan sejumlah anggota PPK tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti kasus yang melatarbelakangi pemanggilan tersebut.

Pos terkait