Kakek 69 Tahun di Palopo Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Siswi SD Saat Beli Layang-layang

Palopo, Mediaduta.com- Seorang pria lanjut usia berinisial HS (69) diamankan polisi setelah diduga mencabuli seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 11 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

HS diamankan aparat kepolisian pada Kamis (7/5/2026).

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak membenarkan adanya penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Iya, telah diamankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Peristiwa itu bermula saat korban datang ke sebuah kios untuk membeli layang-layang.

Saat berada di lokasi, korban diduga dipanggil pelaku lalu dibawa ke ruangan bagian dalam kios.

Di tempat itu, pelaku diduga membaringkan korban, meraba tubuh korban, hingga membuka celananya.

“Pelaku diduga memanggil korban lalu membawanya ke ruangan di dalam kios. Di lokasi itu, korban diduga dibaringkan, diraba, dan celananya dibuka,” kata Ridwan.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi hingga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, HS dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Pelaku juga dijerat Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)

Pos terkait