Luwu Timur — Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu Timur bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi, Selasa (21/4/2026).
Dua pangkalan yang berada di bawah naungan PT Haerani Gas, yakni Pangkalan Ichsan di Desa Pertasi, Kecamatan Kalaena, dan Pangkalan ST Halija di Desa Baruga, Kecamatan Malili, resmi dijatuhi sanksi oleh pihak agen.
Kepala Dinas Koperindag Luwu Timur, Senfri Oktavianus, mengungkapkan bahwa kedua pangkalan tersebut sebelumnya dilaporkan warga karena diduga menyalurkan LPG 3 kg tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung menyurati agen PT Haerani Gas untuk memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang terbukti melanggar.
Sebagai hasilnya, Pangkalan Ichsan dikenai sanksi skorsing selama satu bulan, terhitung mulai 17 April hingga 2 Mei 2026. Jika kembali melakukan pelanggaran serupa, pangkalan tersebut terancam sanksi lebih berat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Sementara itu, Pangkalan ST Halija dijatuhi sanksi PHU setelah terbukti berulang kali melakukan pelanggaran yang sama.
“Pangkalan Ichsan diberikan sanksi skorsing selama satu bulan. Jika masih melanggar, akan dikenai PHU. Sedangkan Pangkalan ST Halija langsung dikenai PHU karena pelanggaran berulang,” jelas Senfri.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
Menurutnya, pengawasan dari warga sangat membantu pemerintah dalam memastikan penyaluran LPG 3 kg berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.
Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban distribusi energi bersubsidi sekaligus memberikan efek jera kepada pangkalan yang melanggar.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap sinergi antara masyarakat, agen, dan pemerintah terus terjalin demi memastikan LPG subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.





