Tiga Pelaku Pemerkosaan Gadis 19 Tahun di Luwu Utara Ditangkap Polisi

Luwu Utara, mediaduta.com — Tiga pelaku dugaan pemerkosaan bergilir terhadap seorang gadis berusia 19 tahun di Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, berhasil diamankan polisi.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial R, RU, dan A, warga Dusun Balete, Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.

Mereka diduga memperkosa korban secara bergilir di area pematang sawah, Kamis (30/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Kadek Andi Pradnyadana mengatakan, para pelaku langsung diamankan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu Utara.

“Ketiganya langsung kita amankan dan saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Luwu Utara,” ujar Kadek kepada awak media, Jumat (8/5/2026).

Korban berinisial N diketahui merupakan warga Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan.

Pos terkait