Gadis 19 Tahun di Luwu Utara Diduga Diperkosa Bergiliran di Area Persawahan

LUWU UTARA, mediaduta.com – Satreskrim Polres Luwu Utara membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana perkosaan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kasus tersebut dilaporkan pada 1 Mei 2026 dengan nomor laporan LP/B/105/V/2026/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Kadek Andi Pradnyadana, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

“Iya benar, laporannya sudah kami terima dan saat itu langsung kita proses,” ujarnya kepada awak media, Jumat (8/5/2026).

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 30 April 2026 di area persawahan Jalan Pematang Sawah, Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju.

Korban berinisial N (19) disebut pergi ke Sukamaju bersama dua rekannya yakni NR n HM setelah dipanggil oleh seorang pria berinisial R.

Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan tiga pria masing-masing berinisial R, RU dan A yang diketahui merupakan warga Dusun Balete, Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.

Korban dan rekannya kemudian diduga dibawa ke area persawahan. Rekan korban berhasil melarikan diri setelah mengalami pelecehan, korban N melarikan diri namun tertangkap oleh para pelaku dan mengalami tindak kekerasan seksual secara bergiliran.

Kasat Reskrim menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan langkah awal penanganan perkara, termasuk meminta keterangan korban dan berkoordinasi untuk pemeriksaan visum.

“Korban sudah dimintai keterangan dan kami juga melakukan koordinasi untuk pemeriksaan visum,” katanya.

Lebih lanjut, Iptu Kadek Andi Pradnyadana mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan ketiga terduga pelaku pada Jumat (1/5/2026) malam setelah menerima laporan dari ibu korban.

“Ketiga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Luwu Utara,” ucapnya.

Saat ini polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.

Ketiga pelaku disangkakan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan.

Pos terkait