MEDU-ONLINE, PALOPO | Jajaran Polres Palopo yakni Polsek Wara kembali berhasil menangkap tiga orang tersangka dalam kasus pengrusakan rumah yang terjadi di Jalan Andi Djemma Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Sebelumnya diketahui pelaku datang kerumah korban dan meminta uang kepada anak Pelapor, setelah itu korban mengatakan kepada para Pelaku “Jangan selalu datang memalak dan mengancam di sini.”
Berselang beberapa saat para Pelaku kemudian datang lagi dan melakukan pengrusakan rumah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
Laporan diterima, dari korban IP (30 thn), Wiraswasta, Alamat Jalan Andi Djemma Kel. Amassangan Kec.Wara Kota Palopo. Gerak cepat Polsek Wara Senin (5/9/2022) Sekitar pukul 22:00 wita yang dipimpin Katim Opsnal Polsek Wara Bripka Abd Rahman melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang Pelaku pengrusakan rumah Rumah tersebut.
Personil Unit Reskrim Polsek Wara yang mengamankan para pelaku. Setelah diintrogasi para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengrusakan
“Kami telah mengamankan 3 (tiga) Pelaku pengrusakan dengan identitas RS (20), Tukang Batu, Alamat Kel. Amassangan Kec. Wara Kota Palopo, MS (19) Nelayan, Alamat Kel. Malantunrung Kec. Wara Timur Kota Palopo, DF (18) Alamat Kel. Batupasi Kec. Wara Utara Kota Palopo,” ungkap Panit Reskrim Polsek Wara Iptu A. Akbar SH., MH.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah batu dan sebilah parang dalam melakukan aksi pengrusakan oleh para pelaku dan terhadap barang bukti lainnya masih dilakukan pencarian,” tambahnya.
“Mereka dikenakan dalam melakukan tindak Pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana Subs pasal 406 KUH Pidana dikenakan sanksi penjara selama–lamanya 7 (tujuh) tahun,” tutupnya.
(hms/*)