Diduga Agunan Dilelang Diam-Diam, Nasabah Gugat BRI Cabang Masamba

  • Luwu Utara, mediaduta.com – Seorang nasabah, Hj Rohani Woja, menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Masamba ke Pengadilan Negeri Masamba terkait dugaan kesalahan prosedur dan indikasi persekongkolan dalam proses lelang agunan berupa tanah dan bangunan.

Melalui kuasa hukumnya, Ruslan, SH., M.Si., Rohani menilai pelaksanaan lelang yang dilakukan bersama Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

(KPKNL) Palopo tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut terdapat sedikitnya lima kejanggalan dalam proses tersebut.

Pertama, lelang disebut tidak dilaksanakan di kantor KPKNL sebagai lembaga berwenang, melainkan berlangsung di kantor BRI Masamba. Hal ini dinilai tidak lazim dan memunculkan dugaan adanya praktik tidak transparan.

Kedua, pihaknya menyoroti keterangan salah satu pegawai BRI yang menyatakan tidak ada peminat lelang pada 24 November 2025.

Namun, pada hari yang sama, lelang tetap dilaksanakan tanpa sepengetahuan kliennya.

Ketiga, setelah lelang berlangsung, Rohani mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi terkait hasil lelang maupun sisa dana.

Padahal, menurut kuasa hukumnya, pemberitahuan tersebut seharusnya diberikan maksimal tujuh hari setelah pelaksanaan.

Keempat, objek yang telah dilelang diduga kembali dijadikan jaminan kredit senilai Rp5 miliar oleh pihak pemenang.

Ruslan menilai hal ini bermasalah karena objek tersebut masih dikuasai kliennya dan belum melalui proses eksekusi pengosongan oleh pengadilan.

Kelima, nilai limit lelang sebesar Rp3,2 miliar dianggap jauh di bawah harga pasar. Pihaknya menyebut sebelumnya terdapat calon pembeli yang bersedia membayar hingga Rp5 miliar.

“Diduga ada upaya menghalangi klien kami mengikuti proses lelang. Ini mengarah pada indikasi persekongkolan,” ujar Ruslan kepada awak media, Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan tindak pidana ke aparat penegak hukum serta mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman, dan pihak internal BRI.

“Kami akan menempuh jalur hukum,” ucapnya.

Ruslan juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam pencairan kredit oleh pemenang lelang. Menurutnya, nilai kredit Rp5 miliar berpotensi digunakan untuk membayar hasil lelang sekitar Rp3 miliar, sehingga terdapat selisih dana yang diduga dinikmati oleh pihak tertentu.

“Ini berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana kolusi, korupsi, dan nepotisme,” tegasnya.

Sementara itu, Rohani menjelaskan dirinya telah menjadi nasabah BRI sejak 2005 dengan pinjaman awal Rp100 juta.

Seiring waktu, pinjaman tersebut meningkat hingga mencapai Rp2 miliar pada 2025 dengan jaminan empat sertifikat hak milik, termasuk tanah dan ruko di Jalan Trans Sulawesi, Masamba.

Ia mengaku mulai mengalami kesulitan usaha sejak pandemi Covid-19 pada 2020, namun tetap berupaya memenuhi kewajibannya hingga 2024. Pada 2025, ia sempat menunggak selama empat bulan sebelum kembali melakukan pembayaran hingga akhir tahun.

“Namun saya sangat dirugikan karena agunan saya sudah dilelang tanpa sepengetahuan saya, dengan nilai Rp3,2 miliar,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Masamba belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

Pos terkait