DPRD Luwu Utara Ancam Tutup PKS Jika Abaikan Harga TBS Sesuai Sk Gubernur 

Luwu Utara, mediaduta.com  – Komisi III DPRD Luwu Utara mengeluarkan rekomendasi tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (9/4/2026) terkait penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pabrik.

Dalam forum tersebut, DPRD meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) agar menetapkan harga TBS sesuai kketentuan Surat Keputusan (SK) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yakni sebesar Rp2.600 per kilogram per bulan April 2026.

Wakil Ketua II DPRD Luwu Utara, Hamka Muslimin, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bersifat mengikat dan wajib segera dilaksanakan oleh seluruh pihak PKS yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Isi rekomendasi dari RDP adalah menginstruksikan kepada pabrik kelapa sawit untuk menentukan harga TBS sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Rp2.600,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila instruksi tersebut tidak diindahkan. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah peninjauan ulang izin operasional hingga penutupan pabrik.

“Kalau tidak diikuti, DPRD meminta agar perizinannya ditinjau ulang. Kami beri waktu untuk melaksanakan hasil rapat. Jika tidak dilakukan, instruksi yang lebih tegas akan kami ambil, termasuk penutupan PKS yang bersangkutan,” tegasnya.

DPRD Luwu Utara memberikan tenggat waktu kepada pihak PKS untuk menindaklanjuti hasil RDP tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas harga sawit di tingkat petani sekaligus memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan pemerintah provinsi.

Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi kepentingan petani sawit serta menciptakan keadilan dalam rantai distribusi komoditas strategis di daerah tersebut.

Pos terkait