PALOPO — Satuan Reskrim Polres Palopo yang dibackup oleh personel Polsek Rantepao dan Tim Monitoring Center Polda Sulsel, lakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor di Desa Batan Kecamatan Kesu Kabupaten Toraja Utara.
Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), yang diketahui bernama Dodi Rante Manganding alias Dodi (34), sekira pukul 17.00 Wita, aparat kepolisian langsung bergerak menuju alamat tersebut, di Desa Batan Kecataman Kesu, Toraja Utara, Jumat 18 Januari 2019 kemarin,
Terduga pelaku curanmor, Dodi (34) yang merupakan warga Jalan Damai Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, beraksi melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Fino warna biru, dengan nomor rangka: MH3SE88F0JJ012632, dan nomor mesin: E3W6E – 0090540, milik Ewi Nike di Perumahan Citra Amalia Kecamatan Wara Utara Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardi Yusuf yang dikonfirmasi menjelaskan, hasil interogasi terhadap pelaku, diperoleh keterangan yang menyebutkan, bahwa usai beraksi mencuri sepeda motor milik Ewi Nike, pada hari Rabu 16 Januari 2019 lalu, sekira pukul 06.30 Wita, di Kompleks Perumahan Citra Amalia Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, Dodi kemudian kabur ke Toraja Utara.
“Pada hari Rabu tgl 16 Januari 2019 sekira pukul 06.30 wita, Ewi Nike yang tinggal di Perumahan Citra Amalia Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo melaporkan peristiwa yang menimpanya, kehilangan 1 unit motor Yamaha Fino, dengan surat Laporan Polisi (LP) bernomor : LPB / 05 / I / 2019 / SEKWARU / RES PALOPO,” katanya.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, jika memang dirinya yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu,” pungkas Kasat Reskrim.
Guna kepentingan pemeriksaan, dan proses hukum lebih lanjut, barang bukti dan terduga pelaku akhirnya digiring ke Mapolres Palopo.(Andri)