Tiga Kawanan Penipu Online Dicokok Aparat, Uang Korban Rp640 Juta Nyaris Ludes

MAKASSAR — MM, ditipu oleh sekelompok orang, satu WNA dan tiga asal Indonesia. Duit setengah miliar lebih milik korban dikuras pelaku, pada Senin (17/12/2018) lalu.

Modusnya, pelaku bernama Ernest B Johnson (WNA) alias Chiko menginvite korban lewat akun Facebook, kemudian pelaku berkenalan dengan korban.

Setelah melakukan chat beberapa minggu kemudian, pelaku mengatakan bahwa pelaku berniat menginvest sejumlah uang kepada korban  sebesar USD 1.200.000.

Pelaku juga menyampaikan bahwa uang itu akan dikirim ke alamat korban. Beberapa hari kemudian korban dihubungi oleh orang yang berbeda-beda yang mengaku anggota pelaku, yakni Tuti Hariyani (Indo), Maria (Indo), Jenieva Putri Angreni (Indo).

Saat korban dihubungi oleh ketiga anggota pelaku tersebut, korban diminta untuk mengirimkan sejumlah dana, katanya sebagai uang pajak dan uang administrasi sehingga korban pun mentransferkan uang berkali-kali ke Rekening Bank yang berbeda-beda dengan total mencapai +/- Rp. 640.000.000,-

Akibat kejadian ini tiga orang pelaku wanita bangsat tersebut telah ditangkap dan diamankan di Jakarta oleh Subdit cyber Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kasubdit 2 dan unit Cyber Polda Sulsel. Bersama pelaku turut disita barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya yakni 11 unit HP, 1 unit Laptop, uang senilai Rp. 20.000.000, 16 buku tabungan, 4 lembar uang kertas dollar @100 USD dan 2 lembar kartu ATM.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Komplotan jahannam ini dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo Psl 51 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Psl 51 ayat (1) UU RI No 19 thn 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 thn 2008 ttg ITE jo psl 55 KUHP,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondany didampingil Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Yudhiawan dalam Press Release Jumat (4/1/2019) kemarin.

Di tempat terpisah Kapolda Sulsel mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus yang sangat meresahkan ini,

Ini bentuk keseriusan Polda Sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT. Kata dia, mari hindari jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat, pungkas Kapolda Umar.(Rls/**)

Pos terkait