Luwu Utara, Mediaduta — Satgas Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Utara bersama dinas terkait melaksanakan kegiatan pengawasan harga beras di sejumlah pasar tradisional dan retail modern dan pemberiaan surat himbauan ke pedagang beras di Kecamatan Masamba, Sabtu (1/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan stabilitas harga dan mutu beras di pasaran tetap sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kegiatan pengawasan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Iptu Ichwan Muddin, S.H., selaku Plt. Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, didampingi Pasolongan, S.P., M.Si. – Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM) Luwu Utara, Ir. Alauddin Sukri, M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Laode Tafijirah, S.Pt. – Kepala Bidang Ketersediaan Pertanian dan Bapokting DP2KUKM, Usman Arif W, Kepala Gudang Bulog Patila, serta Satgas Pangan Polres Luwu Utara dan Putri Anggraeni, Ketua Komunitas Wartawan Se-Luwu Utara (Kawasan).
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan langsung terhadap harga, mutu, serta pelabelan beras yang dijual kepada masyarakat.
Selain itu, para pelaku usaha juga diberikan Surat Himbauan Pelaksanaan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Adapun hasil pengawasan menunjukkan bahwa harga beras di pasaran telah menyesuaikan dengan ketentuan HET, yakni, beras SPHP dijual sesuai HET: Rp 12.500/kg, beras Medium dijual Rp 13.500/kg dan beras Premium dijual sesuai HET: Rp 14.900/kg.
Dari hasil pemantauan, tidak ditemukan lagi pelaku usaha yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar harga beras tetap stabil dan tidak membebani masyarakat,” ujar Iptu Ichwan Muddin, S.H., saat dikonfirmasi.
Sebagai tindak lanjut, Satgas Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Utara akan melaksanakan pengawasan rutin di seluruh Kabupaten Luwu Utara.
“Jika ditemukan produsen atau pengecer yang menjual beras di atas HET, maka akan diberikan teguran tertulis, penarikan izin usaha, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Ichwan.






