Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan di Samsat Luwu Utara Resmi Berakhir Hari Ini

Luwu Utara, MediaDuta — Program istimewa pembebasan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi berakhir hari ini, Jumat (31/10/2025).

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan terakhir ini sebelum program ditutup secara permanen.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 286 Tahun 2025, pemerintah memberikan pembebasan denda dan keringanan pokok pajak bagi kendaraan keluaran sebelum tahun 2025.

Program ini disambut antusias warga, terutama di kantor pelayanan Samsat Luwu Utara, di mana antrean masyarakat tampak memadati area pelayanan sejak pagi.

Kanit Regident Polres Luwu Utara Iptu Malkadri Ibrahim, SH, MM, membenarkan bahwa hari ini menjadi batas akhir pelaksanaan program tersebut.

“Benar, hari ini Jumat 31 Oktober 2025 merupakan hari terakhir program penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan. Setelah ini, tidak ada perpanjangan,” ujarnya.

Dalam program yang berlangsung sejak beberapa bulan lalu itu, masyarakat mendapatkan berbagai keringanan, antara lain:

• Bebas 100% denda pajak kendaraan (kecuali kendaraan baru).

• Diskon 50% untuk tunggakan pajak tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.

• Diskon 9,5% untuk pajak tahun berjalan 2025.

• Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

• Gratis biaya balik nama kendaraan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Kanit Regident menegaskan, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kami berharap masyarakat tidak menunda pembayaran. Ini kesempatan terakhir untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan,” ujarnya.

Dengan berakhirnya program ini, masyarakat yang belum sempat memanfaatkan keringanan pajak diimbau segera melakukan pembayaran, baik secara online maupun langsung di Samsat terdekat, sebelum batas waktu berakhir malam ini.

Pos terkait