Luwu Utara, mediaduta.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Luwu Utara, Erwin menyatakan sikap resmi menolak rencana investasi proyek panas bumi senilai Rp1,5 triliun di Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara yang disebut melibatkan perusahaan asal Israel.
Sikap ini ditegaskan di tengah menguatnya gelombang perjuangan pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi baru.
Dalam pernyataan resminya, PMII menilai rencana investasi tersebut menimbulkan persoalan serius dari aspek politik pembangunan, kedaulatan daerah, hingga etika hak asasi manusia (HAM).
Soroti Kedaulatan dan Momentum Pemekaran
PMII Cabang Luwu Utara menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Provinsi Luwu Raya merupakan upaya struktural untuk memperkuat kendali daerah atas sumber daya dan arah pembangunan. Menurut mereka, proyek panas bumi sebagai aset energi strategis tidak seharusnya “dikunci” melalui kontrak jangka panjang dengan investor asing sebelum pemekaran terwujud.
“Jika kontrak strategis diteken sebelum provinsi baru berdiri, maka posisi tawar daerah ke depan berpotensi melemah. Ini bertentangan dengan semangat desentralisasi dan otonomi luas dalam sistem pemerintahan Indonesia,” ujar Erwin.
Angkat Isu Etika Global dan Konstitusi
PMII juga menyoroti dimensi etika global. Organisasi kader berbasis keislaman dan kebangsaan itu menyatakan bahwa sejumlah entitas bisnis yang berbasis atau beroperasi di Israel kerap menjadi sorotan lembaga internasional terkait dugaan keterlibatan dalam konflik dan isu pelanggaran HAM.
Merujuk pada Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan di atas dunia, PMII menilai bahwa menghadirkan investasi dari entitas yang berasal dari konteks geopolitik kontroversial tanpa kajian etis mendalam adalah langkah yang tidak sensitif terhadap nilai konstitusi dan solidaritas kemanusiaan.
“Penolakan ini bukan tindakan emosional, melainkan sikap moral-politik yang berbasis prinsip,” tegasnya kepada awak media, Senin (23/2/2025).
Desak Transparansi dan Libatkan Masyarakat
Dari perspektif tata kelola pemerintahan (good governance), PMII mempertanyakan sejumlah hal mendasar, seperti:
- Apakah prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) telah dijalankan secara utuh?
- Apakah dokumen AMDAL dan kajian dampak HAM dibuka secara transparan kepada publik?
- Bagaimana skema bagi hasil dan durasi konsesi proyek?
- Apakah masyarakat adat dan petani di Rongkong dilibatkan sebagai subjek pembangunan?
PMII mengingatkan bahwa tanpa transparansi dan partisipasi bermakna, investasi berisiko memicu konflik agraria, kerusakan ekologis, serta ketimpangan distribusi manfaat di tengah masyarakat.
Empat Tuntutan Resmi
Sebagai bentuk sikap organisasi, PMII Cabang Luwu Utara menyampaikan empat poin tuntutan:
- Mendesak pemerintah daerah menunda seluruh proses kerja sama hingga ada transparansi penuh.
- Menuntut kajian independen terkait dampak lingkungan dan sosial.
- Meminta pemerintah menghormati momentum perjuangan pemekaran Provinsi Luwu Raya.
- Menolak segala bentuk investasi yang berpotensi melemahkan posisi tawar daerah dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
Di akhir pernyataannya, PMII menegaskan bahwa masyarakat Tana Luwu tengah berjuang menjadi tuan di tanahnya sendiri.
“Jangan biarkan sumber daya strategis dikuasai sebelum kedaulatan itu benar-benar berdiri,” tutup pernyataan tersebut.





