Luwu Utara, mediaduta.com — Demisioner Ketua KOHATI HMI Luwu Utara, Anggi Novita, menegaskan bahwa tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya bukan sekadar aspirasi politik daerah, melainkan kebutuhan objektif dan rasional sebagai respons atas ketimpangan pembangunan struktural yang selama ini dirasakan masyarakat Tanah Luwu.
Momentum Peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu menjadi ruang konsolidasi mahasiswa dan masyarakat untuk kembali menegaskan urgensi pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai langkah strategis dalam mewujudkan keadilan pembangunan di berbagai sektor kehidupan.
“Pemekaran Provinsi Luwu Raya adalah kebutuhan keadilan pembangunan. Ketimpangan akses pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, serta pelayanan publik menjadi bukti bahwa tata kelola wilayah saat ini belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat,” ujar Anggi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, secara administratif, aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya telah lama diperjuangkan dan memperoleh dukungan luas dari tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, hingga pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Luwu Raya. Wilayah ini memiliki keterikatan sejarah dan kultural yang kuat sebagai satu kesatuan Tanah Luwu.
Dari sisi persyaratan wilayah, Luwu Raya dinilai memenuhi bahkan melampaui syarat pembentukan provinsi. Wilayah yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo tersebut memiliki luas sekitar 17.000 kilometer persegi, lebih besar dibandingkan sejumlah provinsi di Indonesia yang telah terbentuk sebelumnya.
Anggi juga menyoroti potensi ekonomi dan kekayaan sumber daya alam Luwu Raya yang sangat signifikan, mulai dari sektor pertambangan nikel, pertanian, perkebunan, perikanan, hingga kelautan. Selama ini, kontribusi ekonomi Luwu Raya terhadap Provinsi Sulawesi Selatan dinilai besar, namun belum sebanding dengan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Kekayaan sumber daya alam Luwu Raya belum sepenuhnya kembali kepada rakyatnya dalam bentuk kesejahteraan yang adil dan merata,” tegasnya.
Menurut Anggi, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjadikan pemekaran Provinsi Luwu Raya sebagai solusi struktural guna mengakhiri ketimpangan pembangunan sekaligus mendekatkan pelayanan negara kepada rakyat.
“Pemekaran Luwu Raya bukan tuntutan emosional, melainkan jalan keadilan pembangunan di semua aspek kehidupan. Sudah cukup penderitaan yang dirasakan rakyat Luwu. Perlawanan Wija To Luwu akan terus hidup dalam menagih janji sejarah,” pungkasnya.
Aksi peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu tersebut menegaskan satu tuntutan utama, yakni pemekaran Provinsi Luwu Raya sebagai keharusan demi terwujudnya keadilan pembangunan yang setara dan bermartabat bagi masyarakat Tanah Luwu.
Wanua Mappatuo Na Ewai Alena
Provinsi Luwu Raya Harga Mati
Hidup Perempuan yang Melawan





