Ir. Marthina Simon Tegaskan Dukungan Penuh Pembentukan Provinsi Luwu Raya

Luwu Utara, MediaDuta–Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PD-PMTI) Kabupaten Luwu Utara, Ir. Marthina Simon, M.Si, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemekaran Provinsi Luwu Raya serta pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.

Dukungan tersebut disampaikannya sebagai bentuk komitmen terhadap percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Luwu Raya.

Sosok yang akrab disapa Indok ini dikenal luas di tengah masyarakat Luwu Utara sebagai figur perempuan yang tegas, berani, dan vokal dalam menyuarakan kepentingan publik. Pengalamannya di dunia birokrasi terbilang panjang.

Lebih dari 14 tahun, Marthina Simon mengabdi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta pernah menjabat sebagai Asisten III, Kepala BKKBN Kabupaten Luwu Utara, dan Kepala Badan Ketahanan Pangan.

Tak hanya di birokrasi, kiprah Marthina Simon juga menonjol di bidang sosial kemasyarakatan. Saat ini, ia dipercaya memimpin PD-PMTI Kabupaten Luwu Utara, setelah sebelumnya aktif sebagai Ketua IKAT.

Perannya sebagai pemimpin organisasi yang menaungi diaspora Toraja semakin menguatkan posisinya sebagai tokoh perempuan berpengaruh di Luwu Raya.

Menurut Marthina Simon, dukungan terhadap pemekaran wilayah didasarkan pada besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Luwu Raya, yang dinilai belum dikelola secara optimal.

“Kami masyarakat Toraja yang telah lama tinggal dan menetap di Luwu Raya sangat mendukung terbentuknya Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah. Wilayah ini memiliki sumber daya alam yang sangat luar biasa dan perlu dikelola secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Marthina Simon melalui pesan WhatsApp, Selasa, (12/1/2025)

Ia menilai pemekaran wilayah merupakan langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Selain itu, pembentukan daerah otonomi baru juga diyakini dapat membuka lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Meski demikian, Marthina Simon menegaskan bahwa proses pemekaran harus tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persetujuan DPRD kabupaten/kota bersama bupati atau wali kota, serta persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur.

Ia juga menyoroti kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang hingga kini masih diberlakukan pemerintah pusat. Hingga April 2025, ratusan usulan daerah otonomi baru masih menunggu proses evaluasi.

“Atas nama Ketua PMTI Kabupaten Luwu Utara, kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar moratorium pembentukan daerah otonomi baru dapat dicabut, sehingga harapan masyarakat Luwu Raya dan Luwu Tengah dapat segera terwujud,” tegasnya.

Marthina Simon menambahkan, PMTI Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah sebagai bagian dari perjuangan bersama demi masa depan daerah yang lebih maju, adil, dan sejahtera.

Pos terkait