Aniaya Pelajar, Empat Pemuda Jl Benteng Palopo Diamankan Polsek Wara

MEDU.ONLINE.PALOPO – Empat orang pemuda pelaku penganiayaan diamankan Unit Reskrim Polsek Wara Palopo. Masing-masing pelaku yakni Rafly (19), Abd Fatta (26), Abriansyah (29) dan AA (16).

Kesemuanya merupakan warga Jl Benteng Raya Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Mereka diamankan pada Senin 17 Mei 2021 pagi.

Kanit Reskrim Polsek Wara Palopo, Ipda Andi Akbar menyebutkan pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban bernama Syahir Pair (17) yang merupakan seorang pelajar, warga Jl Durian Kelurahan Lagaligo, Kota Palopo.

“Peristiwa kejadiannya pada Jumat 14 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 Wita di Jl Benteng Raya Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo,” kata Akbar Senin siang.

Di mana awalnya, saat itu korban berada di dalam rumah temannya bernama Sigit.

“Kemudian korban disuruh keluar rumah, tiba-tiba datang pelaku berteman tanpa bertanya langsung menganiaya korban dengan cara mengeroyok korban,” jelas Akbar dari keterangan korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kiri dan luka terbuka pada kepala bagian belakang.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yakni melakukan Kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, pelaku berjumlah lima orang. Satu orang lagi kini dalam pengejaran polisi. (*)

Pos terkait