Luwu Utara, mediaduta.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Utara yang membahas program kerja tahun anggaran 2026 tiba-tiba berlangsung tegang, saat Camat Rampi tiba-tiba masuk dalam ruang rapat.

Camat Rampi masuk dalam ruangan dan menyampaikan aspirasi masyarakatnya. terkait dugaan pengalihan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp200 juta.
Diduga dana CSR dari PT Kalla Arebama yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak di wilayah Rampi, disebut justru dialihkan untuk membiayai kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Luwu Utara.
Dalam forum tersebut, Camat Rampi, Usniati S. Parman secara terbuka menyampaikan kekecewaannya di hadapan jajaran pemerintah daerah dan pimpinan rapat.
“Masyarakat kami di Rampi masih menghadapi keterbatasan akses jalan. Mereka bahkan harus bergotong royong tanpa dukungan biaya. Sangat disayangkan ketika dana yang seharusnya untuk mereka justru digunakan untuk kegiatan seremonial,” tegasnya, di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Utara, Selasa (28/4/2026).
Ia juga menyoroti ketimpangan kebijakan yang dirasakan masyarakat. Di satu sisi, warga kerap dikenakan sanksi saat melakukan perbaikan infrastruktur secara mandiri.
“Ketika masyarakat memperbaiki jalan dengan dana swadaya, mereka didenda sebesar 30 juta rupiah, dana denda tersebut entah dibawa kemana,” terangnya.
Namun di sisi lain, dana bantuan perusahaan yang seharusnya membantu justru digunakan untuk kegiatan non-prioritas.
Camat Rampi menilai pengalihan dana CSR tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Menurutnya, secara prinsip, dana CSR harus diprioritaskan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan. Selain itu, pelaksanaannya juga wajib melalui mekanisme partisipatif dengan melibatkan masyarakat setempat.
“Tidak pernah ada musyawarah atau kesepakatan dengan masyarakat Rampi terkait pengalihan dana ini. Ini mencederai prinsip transparansi dan kepercayaan publik,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa CSR seharusnya menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Rampi yang hingga kini masih memprihatinkan.
“Seharusnya dana tersebut untuk perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan Rampi yang hingga kini masih sangat memprihatinkan,” ucapnya.
Hingga berita ini dirilis belum ada konfirmasi dari pihak PT Kalla Arebamma, DPRD Luwu Utara Komisi II dan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara. (*)





