Makassar, Mediaduta.com – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, angkat bicara terkait kabar pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang dianggarkan dalam APBD 2024.
Dalam keterangannya, mantan Ketua DPRD Sulsel itu menegaskan bahwa dirinya dipanggil penyidik hanya dalam kapasitas sebagai saksi, bukan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Pemanggilan kami oleh pihak Kejati Sulsel hanya sebagai saksi untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi Ina, Jumat (17/4/2026).
Ia juga membantah narasi yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, selama proses penyusunan APBD Sulawesi Selatan, tidak pernah ada pembahasan terkait pengadaan bibit nanas, baik di tingkat Badan Anggaran (Banggar), komisi, maupun rapat paripurna.
“Kami di tingkat pimpinan, baik ketua dan wakil ketua DPRD Sulsel saat itu, tidak pernah ada penyampaian soal anggaran nanas. Jadi tidak benar jika kami disebut terlibat,” tegasnya.
Andi Ina menambahkan, kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berjalan. Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi serta tidak berspekulasi tanpa dasar.
Senada dengan itu, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah, menyampaikan bahwa dirinya bersama tiga mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024 telah memenuhi undangan Kejati Sulsel pada 16 April 2026.
“Sebagai bentuk kepatuhan dan tanggung jawab sebagai warga negara dan mantan pejabat daerah, kami hadir untuk memberikan keterangan tambahan dan konfirmasi data,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan berlangsung lancar dan kondusif, didukung dengan sejumlah dokumen yang telah dikantongi penyidik, seperti draft APBD 2024 serta risalah rapat Banggar dan komisi. Menurutnya, fokus pertanyaan penyidik berkaitan dengan pembahasan dan penganggaran bibit nanas dalam APBD 2024.
“Seingat kami, baik di tingkat Banggar maupun pimpinan, pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas secara spesifik. Justru yang sempat dibahas adalah pengembangan komoditas pisang cavendish,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel memeriksa sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel, termasuk Syaharuddin Alrif dan Darmawangsyah, terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang dianggarkan dalam APBD 2024 senilai Rp60 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait proses penganggaran kegiatan tersebut.
“Mantan ketua dan tiga mantan wakil ketua DPRD Sulsel telah memenuhi panggilan. Satu orang tidak hadir,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan terus dikembangkan oleh pihak Kejati Sulsel.





