Warga Desa Tombang Kompak Tolak Tambang Kuarsit, Siap Tempuh Jalur Hukum

Luwu Utara, mediaduta.com — Masyarakat Desa Tombang, Kabupaten Luwu, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana aktivitas tambang kuarsit di wilayah mereka.

Sikap tersebut disepakati dalam forum musyawarah tudang sipulung yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, hingga kalangan pendidik.

Dalam forum itu, warga secara bulat menolak keberadaan tambang karena dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam sektor pertanian yang menjadi sumber utama penghidupan masyarakat.

Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tombang, Jarji Zaidan, mengungkapkan bahwa proses masuknya perusahaan tambang diduga tidak melalui prosedur yang semestinya.

Ia menyebut perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi maupun melibatkan masyarakat dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), namun telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi.

“Ini jelas melanggar prinsip partisipasi publik dan keterbukaan informasi,” tegasnya.

Warga juga khawatir aktivitas tambang akan merusak lahan produktif dan mengganggu sumber air yang selama ini menopang pertanian di desa tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Aliansi Masyarakat Desa Tombang menyatakan akan menempuh berbagai langkah advokasi, baik melalui jalur administratif, hukum, maupun gerakan sosial.

Mereka menegaskan akan terus mengawal penolakan ini hingga izin usaha pertambangan tersebut dicabut.

Pos terkait