Luwu Utara, MediaDuta — Polres Luwu Utara menggelar sosialisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada jajaran penyidik, di Aula Polres Luwu Utara, Kamis, (11/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparat terkait pembaruan regulasi serta penyesuaian mekanisme penegakan hukum di lapangan.
Sosialisasi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Kadek Andi Pradnyadana, S.Tr.K., S.I.K., M.M., dan dihadiri seluruh personel Satuan Reserse Kriminal serta para Kanit Reskrim Polsek jajaran.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh aparat memahami perubahan substansi maupun paradigma dalam sistem peradilan pidana.
Hadir sebagai narasumber utama, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo, Sulustryani, S.H., M.H., yang memaparkan sejumlah ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP.
Ia menjelaskan bahwa pembaruan regulasi tidak sekadar mengubah pasal, tetapi juga menggeser paradigma penegakan hukum ke arah keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, dan transparansi prosedur.
“Dengan berlakunya regulasi baru ini, aparat penegak hukum dituntut untuk lebih adaptif dan profesional. Setiap proses pemeriksaan harus dijalankan secara proporsional dan berorientasi pada keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Kadek Andi menegaskan pentingnya pemahaman mendalam bagi setiap personel dalam mengimplementasikan aturan baru.
“Pemahaman yang tepat akan mencegah kekeliruan di lapangan dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum,” tuturnya.
Kegiatan berlangsung interaktif, di mana para peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait teknis implementasi di lapangan, seperti mekanisme restorative justice, tahapan pemeriksaan saksi, hingga penyesuaian format berita acara pemeriksaan sesuai ketentuan terbaru.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi peningkatan kompetensi aparat dalam menghadapi pembaruan regulasi nasional.
“Saya berharap seluruh personel benar-benar memahami substansi aturan terbaru ini, sehingga pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin profesional, berintegritas, dan sesuai prinsip keadilan,” tegasnya.





