Kronologis Kejadian
Pada tanggal 4 September 2025, terjadi dugaan peristiwa memalukan di lingkungan Asrama Polisi Polres Palopo. Seorang oknum anggota polisi diduga kuat memfasilitasi temannya untuk melakukan persinahan dengan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.
Ironisnya, meski orang tua korban sudah menyatakan keberatan, oknum polisi tersebut tetap membantu berlangsungnya perbuatan hina tersebut di area asrama yang dibangun dari uang negara—dana APBN yang bersumber dari pajak rakyat.
Kejadian ini sontak menimbulkan kegaduhan dan kemarahan masyarakat, sebab asrama yang seharusnya menjadi benteng kehormatan aparat, justru ternodai menjadi ruang maksiat.
Kecaman LMND Sulawesi Selatan
Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan, Adri Fadli, mengecam keras perbuatan bejat ini.
“Ini adalah penghinaan besar terhadap rakyat dan pengkhianatan terhadap tugas aparat. Asrama polisi dibangun dari uang rakyat melalui APBN, yang merupakan anggaran paling gemuk di negeri ini. Rakyat membayar pajak, berharap polisi menjadi pelindung dan pengayom, bukan fasilitator persinahan yang merusak anak di bawah umur,” tegas Adri Fadli.
Adri menambahkan, tindakan ini bukan hanya pelanggaran disiplin, tapi juga melanggar hukum agama dan hukum negara.
Pelanggaran Hukum Agama
Perbuatan zina jelas dilarang keras dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra: 32:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Dan dalam QS. An-Nur: 2 ditegaskan:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera…”
Artinya, perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pembangkangan terhadap perintah Allah SWT.
Pelanggaran Hukum Negara
Perbuatan ini juga menabrak hukum positif Indonesia, antara lain:
• Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana berat bagi pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur.
• Pasal 296 KUHP, yang menjerat siapa pun yang memfasilitasi perbuatan cabul.
Dengan demikian, oknum polisi yang memfasilitasi persinahan ini patut diproses dengan hukum pidana, bukan hanya pelanggaran kode etik.
Tuntutan LMND Sulsel
Atas peristiwa ini, LMND Sulawesi Selatan mendesak:
1. Kapolres Palopo segera menindak tegas oknum polisi yang terlibat.
2. Propam Polda Sulsel turun tangan agar tidak ada upaya menutup-nutupi kasus.
3. Institusi Polri menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada rakyat Palopo.
4. Lembaga Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan ikut mengawal agar korban yang masih di bawah umur mendapat perlindungan penuh.
Penutup
“Jika aparat yang dibiayai dari pajak rakyat justru melawan hukum dan agama, maka rakyat berhak marah. Tidak ada ruang bagi polisi yang menodai seragam, mengkhianati APBN, serta merusak masa depan anak bangsa,” pungkas Adri Fadli.





