Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan Tanaman Sawit dan Pisang di Luwu Utara

Luwu Utara, MediaDuta – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara resmi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan tanaman kelapa sawit dan pisang milik warga di Desa Tokke, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Althof Zainuddin, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (8/9/2025).

“Iya benar, tiga orang pelaku pengrusakan tanaman tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

AKP Althof menjelaskan, dua dari tiga tersangka, masing-masing berinisial MS dan RM, telah mendekam di ruang tahanan Polres Luwu Utara.

“Dua orang tersangka sudah kita tahan ditahanan Polres Luwu Utara, sementara satu tersangka lainnya akan segera menyerahkan diri,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, AKP Althof menyebut bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan, yang kemudian berujung pada tindakan pengrusakan tanaman produktif milik warga.

“Kami akan mendalami seluruh laporan yang masuk, termasuk kasus penyerobotan tanah ini. Semua laporan masyarakat akan kami proses secara profesional tanpa tebang pilih,” tegasnya. (*)

Pos terkait