Luwu Utara, MediaDuta – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara menggelar pertemuan bersama para pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan dan Penetapan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati (KBEPKKH) Bentang Alam Seko – Rongkong. Kegiatan strategis ini berlangsung pada 10–12 Februari 2025 di Hotel Harper Perintis, Makassar.
Bentang Alam Seko – Rongkong mencakup luas 74.811 hektare yang tersebar di 12 desa di Kecamatan Seko dan Rongkong. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai KBEPKKH melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1160/X/2024 tertanggal 1 Oktober 2024.
Mengandung hutan lindung, hutan produksi, dan Area Penggunaan Lain (APL), kawasan ini merupakan habitat bagi berbagai flora dan fauna endemik Sulawesi, termasuk satwa langka Anoa Pegunungan (Bubalus quarlesi). Selain penting secara ekologis, kawasan ini juga berperan besar dalam mitigasi bencana, adaptasi perubahan iklim, dan menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal.
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, Baharuddin Nurdin, yang hadir mewakili Bupati Indah Putri Indriani, menyatakan bahwa penyusunan Perbup ini merupakan langkah awal menuju pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Kekayaan alam yang kita miliki menghadapi berbagai ancaman serius. Tidak ada solusi tunggal untuk mengatasinya. Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif sangat penting,” ujar Baharuddin dalam sambutannya.
Ia juga menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemda dalam pelestarian lingkungan. “Momentum ini adalah bukti komitmen kita dalam hal pengelolaan bentang alam yang lestari,” tambahnya.
Apresiasi juga disampaikan oleh Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel, T. Heri Wibowo. Ia menekankan pentingnya sinergi antar wilayah dalam menjaga kawasan konservasi.
“Sebuah kawasan konservasi tidak bisa berdiri sendiri. Dengan adanya Peraturan Bupati, peran berbagai pihak akan makin jelas,” ungkap Heri.
Senada dengan hal itu, Kepala Bidang DAS dan Konservasi Dinas Lingkungan Hidup Sulsel, Andi Nazaruddin K, menyebut Perbup ini akan menjadi instrumen kebijakan krusial.
“Penetapan KBEPKKH bukan hanya untuk pelestarian flora dan fauna, tetapi juga untuk perlindungan ekosistem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Lebih dari sekadar aturan teknis, Perbup ini diharapkan mampu memperkuat partisipasi masyarakat lokal dalam pelestarian kawasan. Dengan potensi ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya yang tinggi, pengelolaan berkelanjutan Bentang Alam Seko – Rongkong menjadi sangat vital.
Diketahui kawasan ini merupakan bagian dari Pegunungan Quarles yang menyimpan keanekaragaman hayati tinggi dengan 183 spesies flora dan fauna, termasuk 52 spesies endemik. Selain itu, keberadaan situs arkeologi berusia lebih dari 700 tahun menunjukkan pentingnya kawasan ini tidak hanya dari sisi ekologis, tetapi juga historis dan budaya. (*)