DPRD Luwu Utara Akan Gelar Rapat Paripurna 9 April, Bahas Pemberhentian Ketua DPRD dan LKPJ Bupati

Media Duta, Luwu Utara – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara akan menggelar rapat paripurna Rabu, (9/4/2025) mendatang.

Rapat tersebut akan dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara.

Pelaksanaan rapat ini tertuang dalam surat undangan DPRD nomor 100.1.4.2/414/DPRD-LU yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Luwu Utara, Karemuddin.

Agenda utama dalam rapat paripurna kali ini adalah usulan pemberhentian Ketua DPRD Luwu Utara, Amir Makhmud, sekaligus pemberhentian sebagai anggota DPRD.

Selain itu, didalam rapat juga akan membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) serta penyerahan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Luwu Utara Tahun 2024.

Sebagai informasi, Amir Makhmud yang menjabat sebagai Ketua DPRD Luwu Utara diketahui telah meninggal dunia saat berada di Kota Mekkah, Arab Saudi, pada 1 Maret 2025.

Pos terkait