M. Taufik Empat Tahun Urus Sertifikat Tak Kunjung Selesai, PPID BPN Luwu Utara: Tanah Tersebut Milik Rumpun Keluarga Bukan Milik Pribadi

MEDU ONLINE, LUWU UTARA– Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat pada media online dan cetak meduonline.co.id dengan judul “Taufik Warga Masamba, Empat Tahun Urus Sertifikat Di BPN Luwu Utara Tak Kunjung Selesai”.

Maka dari itu, Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari kantor pertanahan Kabupaten Luwu Utara (Lutra) mengajukan permohonan hak jawab atau hak koreksi terkait pemberitaan dimaksud.

Menurut Drs. Miftahuddin, permohonan sertifikat H.MTuafik,S.E sudah ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku serta kasusnya sudah selesai.

Baca juga : Taufik Warga Masamba, Empat Tahun Urus Serifikat Di BPN Luwu Utara Tak kunjung selesai

“Adapun kronologis permohonan sertipikat atas nama H.M. Taufik, S.E. yakni permohonan Sertipikat Hak Atas Tanah Saudara H.M. Taufik, S.E. tanggal 19 Juli 2018, terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, melalui proses Pelayanan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Milik sesuai Tanda Terima Dokumen tanggal 23 Juli 2018 dengan Nomor Berkas 9889/2018,” ucapnya senin (03/02/2023)

“Pada tanggal 1 Agustus 2018 diterima surat Permohonan Penangguhan Sertipikat a.n H.M. Taufik, S.E. dari Saudara Irfan Lussa tertanggal 25 Juli 2018 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa keberadaan tanah yang akan disertifikatkan tersebut saat ini bermasalah diantara ahli waris yang ada termasuk pemohon dalam surat tersebut,” sambungnya

Lanjut Drs. Miftahuddin, Pada tanggal 27 Agustus 2018 di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, telah dilaksanakan Mediasi sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Mediasi No.02/VIII/ tanggal 27 Agustus 2018. Dalam pertemuan mediasi pertama tidak terjadi titik temu pembicaraan antara pihak H.M. Taufik,S.E. dan Irfan Lussa.

“Selanjutnya Pada tanggal 31 Juli 2019 Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menerima surat sanggahan dari Ilham Lussa dan Jumal Jayair, SP,MSi perihal permohonan penangguhan penerbitan Sertipikat. Adapun alasan dalam surat tersebut yaitu objek atau tanah tersebut masih merupakan milik rumpun keluarga bukan milik satu orang dan sampai saat ini tidak ada persetujuan secara lisan maupun
tertulis dari rumpun keluarga untuk dikuasai oleh salah satu orang,” jelas Drs. Miftahuddin

“Pada tanggal 21 April 2020 Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, mengirimkan surat kepada saudara H.M TAUFIK, S.E. perihal pengembalian
berkas dengan nomor surat MP.01.01/246-73.22/IV/2020. Pada intinya surat tersebut menyatakan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara tidak dapat melanjutkan proses permohonan saudara karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku karena tanah yang saudara mohon masih merupakan budel warisan,” pungkasnya

Drs. Miftahuddin juga menuturkan bahwa saudara H.M. TAUFIK, S.E. membuat laporan ke Ombudsman dengan nomor registrasi 0046/LM/IV/2020/MKS mengenai dugaan administrasi berupa penundaan berlarut terkait dengan penyelesaian permohonan pendaftaran tanah pelapor

“Namun pada tanggal 6 Juli 2020 Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menerima surat tembusan dari Ombudsman Repulik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor B/1063 LM.29-27/0046.2020/VII/2020
perihal penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang pada inti
surat tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya maladministrasi
terkait laporan H.M. TAUFIK, S.E. berupa penundaan berlarut,” tuturnya.

“Jadi Pada tanggal 16 Juli 2020 Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara mengirimkan surat kedua kepada saudara H.M. TAUFIK, S.E. perihal pengembalian berkas dengan nomor surat HP.02.03/412-73.22/VII/2020,” kuncinya.

Pos terkait