MEDIA DUTA, PALOPO – Tim Kuasa Hukum 12 mahasiswa terdakwa kasus rubuhnya pagar Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo meminta penyidik Polres Palopo menghadirkan rekaman CCTV kantor Kejari.
Kasus yang menewaskan Abdul Aziz, Security Kejari Palopo ini memasuki tahap sidang pengambilan keterangan saksi. Dalam sidang yang kedua ini, majelis menghadirkan saksi verbalisan dalam hal ini penyidik Polres Palopo, di PN Palopo, Kamis (22/12/22).
Sebelumnya Abdul Azis meninggal dunia usai tertimpa pagar saat aksi demontrasi mahasiswa Juli 2022 lalu.
Mohammad Maulana selaku kuasa hukum terdakwa meminta rekaman CCTV yang berada di kantor Kejari Palopo dimunculkan, mengingat CCTV adalah satu bukti vital.
“Dalam rentang penyelidikan dan penyidikan, kami telah meminta gelar perkara khusus. Tujuan kami adalah mengonfirmasi seluruh bukti-bukti yang kami punya,” kata Maulana usai sidang di PN Palopo, Kamis (22/12/22) sore.
“Jika memang benar polisi mengatakan posisi CCTV tidak menyorot aktivitas massa, hanya menyorot baliho, maka munculkan kepada kami, perlihatkan kepada publik apakah benar hanya menyorot baliho,” ujarnya menambahkan.
Namun kata dia, sejak penyelidikan dan penyidikan hingga persidangan, fakta mengenai itu tidak pernah dibuka.
“Bahkan materi mengenai posisi CCTV dan gambar CCTV itu juga tidak termuat dalam berkas perkara,” ujarnya.
Olehnya itu, tim kuasa hukum meminta kepada majelis sidang agar bisa memfasilitasi gambar CCTV dihadirkan pada sidang selanjutnya.
“Dalam sidang selanjutnya kami meminta majelis untuk menghadirkan itu,” tandasnya.
Sebelumnya, saksi verbalisan selaku penyidik Polres Palopo menjelaskan gambar CCTV tidak dimasukkan sebagai alat bukti karena tidak menyorot aktivitas massa.
Olehnya, alat bukti yang digunakan penyidik hanya berupa video-video rekaman handphone saat kejadian. (*)