MEDU-ONLINE, PALOPO – Tim UKL Polsek Wara Selatan Palopo, Sulawesi Selatan menangkap seorang pelaku curas alis jambret.
Identitas pelaku RA (32), warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Palopo.
Pelaku diamankan usai menjambret seorang wanita di Perumahan Imbara, Kecamatan Wara Selatan 25 September 2021 malam.
Sedangkan korbannya SA warga Kecamatan Wara Selatan.
Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono mengatakan pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku diamankan pada Selasa 12 Oktober 2021 malam,” kata AKP Edi Rabu sore.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Wara Selatan Ipda Yumrang.
Dari penangkapan tersebut, juga diamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya satu unit motor bebek Jupiter Z. Kemudian satu unit hp android milik pelapor.
Serta beberapa barang bukti lain yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Wara Selatan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 362 KUHP.
Pelaku terancam pidana kurungan paling lama sembilan tahun. (*)