Parah! Pria Paruh Baya di Torut Tega Setubuhi Anak Tirinya, Berawal Saat Korban Hendak Memasak

 

MEDU.ONLINE.TORAJA UTARA – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Toraja Utara diamankan Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Senin 26 April 2021.

Ialah PS (62) warga Desa Lembang la’bo, Kecamatan Sanggalangi , Kabupaten Toraja Utara.

Ia diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / IV / 2021 / SPKT / Res. Torut / Polda Sulsel, tanggal  26 April 2021.

Kejadiannya tepat pada Rabu 17 April 2021 lalu, di rumah korban di Kecamatan Sanggalangi.

Korban yang masih berusia 17 tahun itu, baru melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya 26 April 2021.

Usai itu, ibunya langsung melapor ke SPKT Polres Toraja Utara.

Paur Humas Polres Toraja Utara Ipda Martopo menjelaskan, kronologi kejadiannya sekitar pukul 13.00 WITA.

Saat itu korban sedang berada di dapur untuk memasak. Kemudian tiba-tiba datang pelaku menarik korban secara paksa masuk ke dalam kamar ibunya yang pada saat tidak berada di rumah.

“Setelah berada di kamar ibunya tersebut, selanjutnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri tetapi korban tidak mau dan melakukan perlawanan. Namun pelaku membujuk akan memberikan uang dan juga melakukan pengancaman sehingga pelaku dapat menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” jelas Ipda Martopo melalui keterangan tertulis diterima meduonline.com, Selasa 27 April 2021.

Kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban pada tanggal 26 April 2021 setelah korban memberitahu kepada ibunya bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

Seetelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara Maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Toraja Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait