Digrebek, Seorang IRT 40 Tahun di Luwu Kedepatan Miliki Sabu 8 Gram

Foto ini merupakan ilustrasi

MEDU.ONLINE – Seorang ibu rumah tangga berinisial HA (40) harus berurusan dengan kepolisian Polres Luwu setelah diketahui memiliki satu paket narkoba jenis sabu.

HA (40) di tangkap di rumahnya saat Satuan Reserse dan Narkoba Polres Luwu, menggerebek  rumahnya di Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Rabu (26/08/2020) kemarin.

Bacaan Lainnya

Dalam Penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Rafli itu, polisi menemukan satu paket sabu seberat 8,10 gram milik HA (40).

Kasat Narkoba AKP Rafli mengatakan barang haram itu didapat pelaku dari salah seorang bandar berinisial LL di Kecamatan Kamanre.

Beranjak dari pengakuan H (40) polisi langsung mendatangi rumah lelaki LL dan dilakukan penggerebekan hanya saja polisi tidak menemukan lelaki LL di kediamanya.

“LL tidak ada di tempat, dan statusnya sekarang kini Daftar Pencarian Orang (DPO),” bebernya.

Dari hasil pengungkapan itu, AKP Rafli mengatakan jika informasi itu dari laporan masyarakat yang curiga dan polisipun melakukan penyelidikan selama beberapa hari di rumah tersangka.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu 8,10 gram, isolaasi hitam digunakan membungkus sabu, dia kecil serta foil rokok.

Pos terkait