KPU Luwu Utara Akan Seleksi KPPS Baru, Berminat?

LUWU UTARA — Tanggal 23 Februari sampai dengan 7 Maret 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara akan melakukan seleksi perekrutan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Bachri mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para calon KPPS. Di Luwu Utara sendiri TPS akan bertambah karena setiap TPS hanya 300 pemilih.

“Pendidikan minimal SLTA atau sederajat, berumur 17 tahun, memiliki KTP elektronik, tidak menjadi anggota Parpol atau tim kampanye yang dinyatakan dengan surat pernyataan yanog sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol atau tim kampanye yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” ujarnya di Warkop Dg. Azis Masamba, Luwu Utara, Kamis (24/1/2019)

Syamsul menambahkan harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, apabila ada pendaftar yang cuman lulusan SLTP kami akan akomodir asalkan mampu membaca, menghitung dan menulis.

“Jumlah KPPS yang akan direkrut untuk bertugas di TPS sebanyak 6.909 orang yang akan kita rekrut dan bertugas di 987 TPS, dimama setiap TPS akan bertugas 7 orang KPPS,” jelasnya.

Selain 6.909 KPPS yang akan bertugas di TPS, ada juga hansip atau Linmas yang akan bertugas di masing-masing TPS.

“Ada 194 Hansip atau linmas yang akan bertugas membantu KPPS pada proses pemilihan di TPS,” ucapnya.

KPPS memiliki tugas sebagai penyelenggara yang bersentuhan langsung dengan pemilih di TPS. Maka KPPS harus cerdas dan jeli serta memahami proses pemilihan. Karena pemilu kali ini sulit apalagi ada lima surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih.

“PPS nantinya pada proses perekrutan KPPS harus melihat integritas, kemandirian dan kemampuan calon,” tuturnya. (Put)

Pos terkait