Paling Lambat Besok, KPU Sulsel Sudah Berkantor di Palopo

MAKASSAR – KPU Sulsel akan mengeksekusi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima komisioner KPU Palopo paling lambat 3 Agustus besok.
Komisioner Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi serta Hubungan Antar Lembaga KPU Sulsel, Uslimin mengaku jika rapat pleno eksekusi putusan tersebut telah dilakukan oleh KPU Sulsel, maka otomatis jabatan komisioner KPU Palopo kosong.
“Jadi selama masa kekosongan, seluruh tahapan yang sementara jalan akan diambil alih oleh KPU Provinsi,” katanya.
Menurut Uslimin, kemungkinan besar yang akan dikirim ke KPU Palopo adalah komisioner koordinator wilayah kabupaten/kota bersangkutan.
“Setiap komisioner membawahi empat kabupaten/kota. Luwu Raya atau Palopo itu Pak Asram Jaya,” jelasnya seperti ditulis Fajar News.
Sekadar diketahui, lima komisioner KPU Palopo yang diberhentikan tersebut masing-masing Haedar Djidar, Syamsu Alam, Faisal, Faisal Mustafa, dan Muhammad Amran Annas. Sedianya, kelimanya baru akan mengakhiri jabatannya pada 24 September 2018 mendatang.
Dengan demikian, KPU Palopo akan mengalami kekosongan pimpinan selama kurang lebih 2 bulan lamanya. Sebab, saat ini pengganti komisioner untuk KPU Palopo juga masih dalam tahap seleksi.
Di tempat lain, Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya membenarkan hal itu. Asram mengaku setelah ada putusan maka sudah akan berkantor di Palopo.
Menurut dia, saat ini rekannya Komisioner KPU Sulsel, Uslimin sudah berada di KPU RI membawa surat pengalihan tugas ke KPU Palopo. “Pak Uslimin sudah berada di Jakarta mengurus surat pengalihan tersebut. Setelah itu baru berkantor di Palopo,” kata Asram Jaya. (**)

Pos terkait