Bulan Agustus, Panwas Luwu Berubah Status Menjadi Bawaslu

BELOPA — Panitia Penyelenggara Pemilu (Panwaslu) Luwu dijadwalkan bakal berubah status Agustus 2018 mendatang.

Panwaslu bakal berubah nama menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu. Dengan perubahan nama dan status itu, maka Bawaslu Luwu menjadi lembaga permanen, setingkat dengan KPU Luwu.

 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sulsel, H Laode Arumahi, saat berkunjung ke Luwu, belum lama ini. Ia menyebutkan, degan perubahan itu, maka kewenangan baru juga akan diberikan.

“Paling lambat Agustus, akan berubah status, dari Panwaslu menjadi Bawaslu Luwu. Artinya sudah menjadi lembaga permanen. Anggotanya juga sama jumlahnya dengan KPU Luwu, yakni tiga orang. Karena KPU akan dikurangi dari lima komisioner menjadi tiga orang,” jelasnya.

Menurutnya, dengan perubahan menjadi Bawaslu Luwu itu, maka kewenangan juga akan lebih luas dan bertambah. (Rls)

Pos terkait