DP2PA Luwu Utara, Setiap Anak Punya Hak Untuk Berkembang

LUWU UTARA — Kadis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melakukan pendampingan pemenuhan indikator pelayanan ramah anak di Puskesmas Sabbang, kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (18/5/2018) Lalu.

Kadis DP2PA melakukan pendampingan tersebut sebagai bahan evaluasi penilaian puskesmas ramah anak oleh kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Republik Indonesia.

Nurhusnah selaku kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut mengatakan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Berkaitan dengan pemenuhan hak kesehatan pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak agar anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak masih dalam kandungan,” Ujar Nurhusnah.

Selain itu Nurhusnah melanjutkan bahwa di tahun 2017, jumlah Puskesmas dengan pelayanan ramah anak yang terdaftar di KPP-PA sebanyak 719 puskesmas yang telah tersedia di 105 kabupaten/kota di 27 provensi dan salah satu kabupaten yang terpilih yaitu kabupaten luwu utara.

Puskesmas yang terpilih di kabupaten luwu utara di harapkan mengisi instrumen dengan lengkap dan di sertakan dengan bukti-bukti paling lambat tanggal 30 mei 2018 dan di antarkan ke dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.(Put/*)

Pos terkait