MATARAM — Gegara menebar ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, lelaki Kml alias A (40), warga Dusun Mekar Sari, Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, akhirnya ditangkap aparat gabungan tim Bareskrim Polri dan Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTB.
Seperti dilansir Kompas, dalam media sosialnya di Facebook, Kml menyebut Jokowi dengan kata-kata yang tidak layak diunggah.
“Benar, sudah ditangkap pelaku yang diduga menghina Presiden Jokowi, Jumat (2/3/2018) pukul 01.30 Wita, oleh aparat gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB, di Dusun Gili Trawangan, Desa Gilu Indah, Lombok Utara,” terang Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tribudi Pangastuti, Sabtu (3/3/2018).
Tribudi mengatakan, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana di bidang ITE, yaitu melakukan ujaran kebencian dan penghinaan, dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dengan menggunakan akun Facebook “Jayang Rane”.
Tribudi menambahkan, pelaku kini sudah dibawa ke Direktorat Cyber Crime Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, tulis Kompas.(Ist/*)