Merasa Dicurangi, Kuasa Hukum Buya-Togellangi Resmi Gugat KPU Palopo

PALOPO — Jalan terjal dilalui banyak calon perseorangan di 171 Pilkada Serentak di seluruh Indonesia, dalam memenuhi hasrat mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah, baik gubernur, walikota maupun bupati.

Seperti yang terjadi dalam Pilkada Kota Palopo, dimana satu-satunya calon perseorangan, yakni Buya-Togellangi terpaksa harus menelan ludah, ketika syarat dukungan yang ia ajukan dinyatakan hanya sebanyak 4.145 pada tahap pertama yang Memenuhi Syarat (MS) sedangkan dalam masa perbaikan, atau tahap kedua, pasangan ini hanya mampu meraup 2.040 yang dinyatakan MS, sesuai hasil rapat pleno paling mutakhir, 8 Februari lalu di Media Center KPU Kota Palopo.

Bacaan Lainnya

Jika ditotal, torehan syarat dukungan berupa e-KTP maupun Suket yang bisa Buya-Togellangi kumpulkan hanya berkisar 6.185 atau masih kurang sekitar 5.703 syarat dukungan lagi dari jumlah syarat minimal sebanyak 11.788 syarat dukungan e-KTP/suket, sesuai peraturan KPU.

Lantas apa kata LO Buya A. Ikhsan terkait kekurangan ini? Secara khusus, saat dihubungi beberapa waktu lalu, setelah pleno memutuskan pihaknya kekurangan syarat dukungan, Sultan Habibie, LO sekaligus Jubir Buya mengaku kecewa dengan hasil tersebut.

Menurutnya, pihak PPS di lapangan ogah-ogahan dan bekerja kurang profesional dan tidak cermat saat melakukan verifikasi faktual.

“Kami kecewa dan tidak bisa menerima begitu saja keputusan pihak KPU Palopo yang menetapkan syarat dukungan bagi Bapaslon yang kami usung, pihak PPS lalai, tidak maksimal dan tidak cermat saat verifikasi faktual di 48 kelurahan yang ada di 9 kecamatan,” ujarnya.

Caption 1: Rincian Dukungan Buya-Togellangi yang Memenuhi Syarat (MS) di setiap kecamatan.(Iccank/MD)

Bukan hanya itu, Habibie juga menengarai pihaknya sudah ‘dikerjain’ oleh perubahan petunjuk teknis dari KPU yang secara tiba-tiba mengubah aturan main padahal ‘pertandingan’sementara berlangsung.

“Ini perubahan juknis kami terima tanggal 31 Januari, praktis aturan yang berubah ini merugikan bapaslon yang kami usung,” imbuhnya.

Atas hasil itu, LO Buya, menolak menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan dan memilih melaporkan KPU ke Panwaslu.

Tanpa ragu dan bersandar pada kebenaran yang diyakininya, Habibie pun mendatangi kantor Panwaslu untuk meminta keadilan. Betapa tidak, pasangan calon perseorangan tersebut terancam tidak lolos jika hasil pleno KPU Palopo tetap kukuh pada pendiriannya, yakni hanya sampai diangka-angka tersebut diatas.

Sabtu sore, 10 Februari 2018, Tim Pemenangan dan Kuasa hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Buya-Togellangi secara resmi memasukkan keberatannya atas hasil verifikasi faktual KPU Palopo di Kantor Panwaslu Palopo yang beralamat di Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka.

Permohonan itu dimasukkan oleh Amiruddin KA, SH dan Sudirman SH serta LO Buya-Togellangi, Sultan Habibie didampingi sejumlah pendukung militannya.

Permohonan gugatan ini diterima oleh staf Panwas karena Ketua Panwas, Syarifuddin Djalal SH dan anggota Panwas lainnya tengah berada di Makassar guna menghadiri pertemuan dengan pihak Bawaslu Sulsel.

Amiruddin KA, SH mengatakan,  untuk poin-poin yang jadi keberatan kliennya diantaranya PPS yang mendapat mandat dari KPU untuk melakukan verifikasi faktual, disebutkan tidak menjalankan tugasnya secara maksimal.

“Pertama, kita menduga sebagian besar pendukung Bapaslon Buya-Togellangi, tidak didatangi alamat rumahnya. Sementara pada tahap pertama UU sudah menegaskan bahwa PPS dalam melakukan verifikasi faktual harus mendatangi alamat rumah penduduk bapaslon, tetapi dia tidak datang. Kita bisa buktikan, hampir semua kelurahan ada ratusan yang tidak ditemui. Sifatnya massif. Logikanya, tidak masuk akal, PPS yang notabene tinggal di kelurahan itu tidak ditemukan, padahal secara geografis wilayah dia kuasai,” paparnya.

“Kami sayangkan, sikap PPS tidak profesional. Dalam artian, PPS suka menunda-nunda dalam melakukan verifikasi faktual. Atau sering terlambat datang pada saat melakukan verifikasi di lokasi sehingga ketika masyarakat sudah pulang, baru PPSnya datang, alasan lain PPS mengabaikan ketentuan tentang verifikasi faktual,” ucapnya.

“Kami bukan mempersoalkan angka, tetapi mempersoalkan kinerja petugas PPS yang tidak profesional dan melanggar asas-asas pemilu,”pungkasnya.

Caption 2: Perbandingan Prosentase (%) Jumlah Dukungan Buya-Togellangi yang MS dan TMS atas jumlah yang telah diserahkan ke KPU Palopo.(Iccank/MD)

Sebelumnya, LO Buya-Togellangi, Sultan Habibie sudah melaporkan ke Panwaslu dan melengkapi data sesuai format Bawaslu.

“Kami akan mengambil langkah hukum jika ditolak oleh KPU pada penentuan calon tanggal 12 nanti. Kami akan pelajari hasil keputusan itu,” kata Habibie.

Dimana sebelumnya pihak KPU sudah mengadakan pleno perbaikan hasil verifikasi faktual (tahap kedua) dan menyatakan Pasangan Buya Andi Togellangi Sulthani Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju di Pilkada Kota Palopo karena jumlah syarat dukungan masih minus atau kurang kurang lebih 5.603 e-KTP/Suket.

Lantaran kecewa dan sakit hati, Pihak Liaison Office (LO) pasangan Buya-Togellangi pun menolak hasil keputusan pleno baik di tingkat PPS atau kelurahan dan pleno PPK di tingkat kecamatan serta Rapat Pleno Terbuka di KPU Kota Palopo sendiri, dengan cara menolak menandatangani Berita Acara, hasil rapat pleno KPU tersebut.

Bagaimanakah modus ‘menggagalkan’ calon perseorangan dan tangan siapa yang ditengarai bermain? Silakan simak dalam Liputan Khusus edisi cetak Koran Media Duta edisi mendatang.(*)

Pos terkait