PALOPO — Jika mengacu pada Pasal 3 ayat 2 Peraturan Mendagri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara, maka semua calon yang dalam posisi menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah baik Gubernur, Walikota dan Bupati serta wakilnya yang maju kembali dalam kontestasi Pilkada wajib untuk mengambil ijin cuti dan selama cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara termasuk tinggal di rumah jabatan dan menggunakan kendaraan dinas.
Demikian disampaikan Syamsul Alam, Komisioner KPU Palopo disela-sela acara Uji Publik yang diselenggarakan KPU terkait wacana perubahan jumlah Dapil di Icon Cafe and Resto, Jalan Andi Djemma Palopo, Jumat sore (2/2/2018).
Menurut Syamsul, dikutip dari Peraturan Mendagri tersebut, maka wajib bagi bakal paslon yang akan ditetapkan sebagai Peserta Pilkada pada 12 Februari nanti, untuk mengajukan surat izin cutinya ke KPU paling lambat tujuh hari sebelum penetapan atau per Senin, 5 Februari 2018 lusa,
“Permendagri tersebut, memerintahkan Gubernur untuk membuat Surat Izin Cuti Diluar Tanggungan Negara, berarti bagi calon Petahana paling lambat 7 hari sebelum hari Penetapan atau pada 5 Februari 2018 ini,” tandas Syamsul.
Jika surat dari Gubernur Sulsel belum juga turun sampai batas waktu tersebut, sambung Syamsul, maka pihak Kemendagri lah yang akan membuat Surat Izin Cuti sesuai Permendagri pasal 3 ayat 3, terangnya lagi.
Pihak calon Petahana sendiri yakni Walikota Palopo HM Judas Amir dan wakilnya, Akhmad Syarifuddin Daud yang kembali maju di Pilkada Palopo, hingga Jumat (2/2) kemarin masih belum menyampaikan surat izin cutinya ke KPU Palopo.
“Kami belum terima, dan kami masih menunggu itu, jika misalnya dalam masa Penetapan, calon Petahana belum memperlihatkan dan menyampaikan surat izin cutinya, maka kami yang akan sampaikan masalah ini” kata Syamsul.
Ditambahkan Syamsul, jika Calon Petahana melanggar Permendagri tersebut, maka sanksi tegas akan diberikan, termasuk membatalkan keikutsertaan calon petahana untuk maju di Pilkada, ucapnya.(*)
Tonton Videonya