LUWU UTARA — Kajaga Polsek Baebunta Polres Luwu Utara Aiptu Kasriawan melakukan penggerebekan miras berupa ballo pada hari Jumat (29/12/2017) sekira jam 16:00 Wita sore tadi.
Aiptu Kasriawan bersama anggota Jaga melakukan penggerebekan di rumah Hafsah (30) warga Ds. Radda Kecamatan Baebunta Kabupaten Lutra, dan menemukan miras ballo berkisar 35 liter.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Baebunta untuk dimusnahkan.(*)