BULUKUMBA — Terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu ditangkap di Kawasan Lokalisasi Desa Bira Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba, Sabtu 16 Desember 2017 sekira jam 00:30 Wita.
Dua orang yang diduga pengedar sabu ditangkap masing-masing adalah Ardi Parawansyah alias Adi Bin Muh Amin (28) beralamat di Dusun Usa’a Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba bertindak selaku kurir dan satunya lagi Arman alias Arman Bin Tani (31), oknum TNI AD beralamat di Asmil Kostrad Kariango Desa Sudirman Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros selaku pengedar.
Dari tangan tersangka, diperoleh 2 (dua) sachet berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat, dikabarkan bahwa di TKP seringkali terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan oleh Ardi.
Saat dilakukan penggerebekan, Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Akp Rujianto Dwi Poernomo, S. ik.SH, KBO (Kaur Bin Ops) Sat Res Narkoba Ipda Asbudi Tonis S,Sos,MH dan Kanit Idik Sat Res Narkoba Bripka Ajis Safri,SH.MH, ditemukan barang bukti yang disimpan tersangka di saku celana sebelah kanannya. Setelah pengembangan, tersangka Arman kemudian diciduk. Oknum TNI ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Makassar.
“Ada laporan masyarakat, tersangka memang sudah kami awasi dan tadi kita sudah amankan pelakunya,” ucap Kasat Res Narkoba.
Kini keduanya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bulukumba.(*)