Karemuddin Desak Kementerian Pertanian RI Tindak Harga Sawit di Luwu Utara Yang Berbeda Dengan Harga Sulsel

Luwu Utara, mediaduta.com — Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara, Karemuddin, mendesak Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI) untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran sistemik dalam penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya ketidaksesuaian antara harga TBS yang ditetapkan pemerintah dengan harga yang diterima petani di lapangan.

Menurut Karemuddin, berdasarkan temuan di lapangan, petani sawit di wilayah Luwu Utara menerima harga di bawah ketetapan pemerintah provinsi.

Bahkan, terdapat selisih harga hingga sekitar Rp300 per kilogram dibandingkan daerah lain.

“Ini menjadi indikasi adanya pelanggaran sistemik dalam proses pembelian sawit oleh sejumlah pihak,” ujarnya, kepada awak Minggu (19/4/2026).

Ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam penentuan harga, termasuk dalam aspek grading, potongan biaya, serta penentuan umur tanaman yang menjadi dasar perhitungan harga TBS.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak langsung pada kerugian ekonomi yang terus berulang bagi petani, serta memicu ketimpangan harga antarwilayah.

Tak hanya itu, Karemuddin juga mengingatkan bahwa persoalan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah, bahkan dapat memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan, ia telah menyusun surat resmi yang akan diserahkan langsung kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perkebunan pada Senin, 20 April 2026.

Karemuddin turut mengajak para petani sawit untuk berperan aktif dengan menyampaikan data dan fakta tambahan guna memperkuat laporan yang akan disampaikan.

Ia menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya menetapkan harga, tetapi juga harus memastikan pengawasan dan penegakan aturan berjalan dengan baik.

“Kami mendesak adanya investigasi terbuka, pemberian sanksi kepada pihak yang melanggar, serta penurunan tim pengawasan agar keadilan harga bagi petani benar-benar terwujud,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Luwu Utara, mengingat besarnya dampak terhadap kesejahteraan petani sawit setempat.

Pos terkait