Kejari Luwu Utara Selidiki Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024, PPK 15 Kecamatan Dipanggil

Luwu Utara, mediaduta.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2024.

Sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 15 kecamatan dijadwalkan menjalani wawancara pada Senin, (4/5/2026).

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejari Luwu Utara bernomor T-17/P.4.33/Fd.1/04/2026 tertanggal 30 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua KPU Luwu Utara di Masamba, dengan perihal Bantuan Pemanggilan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Luwu Utara Nomor PRINT-01.a/P.4.33/Fd.1/04/2026 tanggal 30 April 2026, yang sebelumnya didahului surat perintah Nomor PRINT-1/P.4.33/Fd.1/03/2026 tertanggal 27 Maret 2026.

Dalam surat tersebut, Kejari meminta bantuan KPU untuk menghadirkan Ketua dan Anggota PPK dari berbagai kecamatan guna dimintai keterangan terkait penyelidikan yang tengah berjalan.

 

Adapun jadwal pemanggilan dibagi dalam beberapa sesi, yakni pukul 09.00 WITA untuk PPK Kecamatan Seko, Rampi, Rongkong, dan Malangke Barat.

Selanjutnya pukul 11.00 WITA untuk PPK Kecamatan Malangke, Sabbang, Tanalili, dan Bone-Bone.

Sementara itu, pada pukul 14.00 WITA dijadwalkan PPK Kecamatan Baebunta, Baebunta Selatan, Sukamaju, dan Sukamaju Selatan, termasuk tambahan dari Kecamatan Mappedeceng.

Kemudian pada pukul 15.00 WITA giliran PPK Kecamatan Masamba, dan Sabbang Selatan.

Seluruh pihak yang dipanggil diminta hadir untuk memberikan keterangan serta membawa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2024.

Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Pratama Muhamad Faizal Al Fitrah Kusnedy, S.H atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara selaku penyidik.

Sebagai informasi, tembusan surat juga disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Wakil Kepala Kejati Sulsel, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Pengawasan, serta arsip internal.

Penyelidikan ini menandai langkah awal aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyimpangan pada tahapan penyelenggaraan Pilkada di Luwu Utara.

Pos terkait