Polres Luwu Utara Amankan 250 Tabung LPG 3 Kg Tanpa Izin, Dua Pemuda Asal Soppeng Ditangkap

Luwu Utara, mediaduta.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara berhasil mengamankan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram tanpa dokumen resmi yang diangkut menggunakan mobil di Jalan Trans Sulawesi.

Sebanyak 250 tabung LPG subsidi tersebut diamankan bersama dua orang terduga pelaku berinisial SG (21) dan IK (20), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Soppeng.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Kadek Andi Pradnyadana, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Lidik III Tipidter Satreskrim Polres Luwu Utara.

“Penindakan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 00.50 WITA di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Masjid Nurul Haq, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin pengangkutan maupun izin niaga LPG subsidi yang mereka bawa.

Dari hasil penyelidikan sementara, ratusan tabung LPG 3 kg tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Soppeng dan rencananya akan dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah.

Iptu Kadek menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi, baik BBM maupun LPG.

“Kami tidak akan main-main. Oknum-oknum seperti ini memanfaatkan barang subsidi untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah yang berhak menerima,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait