Ultimatum DPRD Luwu Utara ke PKS, Abaikan Harga TBS Siap Kena Sanksi Berat

Luwu Utara, mediaduta.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara memberikan peringatan keras kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) agar tidak memainkan harga Tandan Buah Segar (TBS).

Peringatan tersebut disampaikan langsung Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, saat kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah pabrik kelapa sawit, Kamis (23/4/2026).

Kegiatan itu turut melibatkan DPRD Sulawesi Selatan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas terkait Kabupaten Luwu Utara, serta Apkasindo Luwu Utara.

Husain menegaskan, PKS wajib mematuhi harga TBS yang telah ditetapkan oleh gubernur. Menurutnya, ketentuan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang harus dijalankan.

“Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan ketetapan harga. Jika melanggar, akan ditindak tegas sesuai aturan,” kata Husain.

Ia menyebut, kepatuhan terhadap harga TBS sangat penting untuk melindungi hak-hak petani sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Langkah ini sangat penting untuk melindungi hak-hak para petani, kami akan terus mengawal harga TBS untuk memastikan keadilan bagi petani,” ujarnya.

Husain juga menegaskan, DPRD Luwu Utara akan melakukan pengawasan ketat terhadap praktik penetapan harga di lapangan. Bahkan, pihaknya tidak segan merekomendasikan sanksi administratif hingga proses hukum bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

“Kalau masih ada yang bermain harga dan merugikan petani, tentu akan ada konsekuensi serius,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Luwu Utara, Hamka Muslimin, turut menegaskan hal yang sama.

Ia mengaku telah mengingatkan soal kepatuhan terhadap harga TBS dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya.

“Waktu RDP tempo hari, saya sudah menekankan bahwa apa yang menjadi putusan penentuan harga sawit, PKS wajib mengikuti. Tidak ada lagi diskusi tentang harga itu ketika penetapan harga belum dilakukan,” ujarnya.

Pos terkait