Warga Boleh Ganti Foto KTP, Termasuk yang Kini Berhijab

Mediaduta, Luwu Utara — Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 17 tahun. Saat ini, KTP telah berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, termasuk untuk pembaruan pasfoto.

Meski demikian, banyak masyarakat yang bertanya apakah mereka diperbolehkan mengganti foto di KTP mereka, terutama bagi warga, khususnya perempuan, yang kini menggunakan hijab namun foto pada KTP sebelumnya belum berhijab.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menegaskan bahwa penggantian foto KTP diperbolehkan.

“Banyak yang bertanya, apakah boleh ganti foto KTP? Saya jawab, boleh! Khususnya yang belum berhijab mau ganti jadi pakai hijab,” ujar Kasrum di Masamba, Minggu (19/1/2025).

Kasrum juga menambahkan bahwa foto KTP yang rusak atau terkelupas juga dapat diganti. Namun, penggantian ini tetap mengikuti sistem administrasi yang berlaku, yakni Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Termasuk foto KTP yang rusak atau terkelupas, itu juga boleh diganti. Meskipun begitu, belum semua bisa diganti karena adanya perubahan di SIAK,” jelasnya.

Ia menyarankan agar warga yang ingin mengganti foto KTP mengirimkan terlebih dahulu foto terbaru untuk dicek oleh pihak Disdukcapil.

“Kalau belum sinkron fotonya, bisa kita ganti. Namun kalau sudah sinkron, sementara belum bisa diganti, sambil menunggu perubahan SIAK-nya,” tutup Kasrum.

Pos terkait