MEDIA DUTA, KUTIM — Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bahaya Kebakaran dinilai sangat penting. Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah dan menangani kebakaran, sekaligus mempermudah petugas pemadam kebakaran menjalankan tugas.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, kepada masyarakat saat melakukan reses, Rabu (20/11/2024).
“Perda ini menargetkan keterlibatan masyarakat secara aktif. Mereka akan dibimbing untuk sadar akan bahaya kebakaran dan dilatih agar sigap membantu petugas ketika musibah terjadi,” jelas Jimmi.
Ia juga menyoroti masalah kerumunan yang sering terjadi saat petugas pemadam kebakaran bertugas.
“Kadang masyarakat malah bergerombol di lokasi, sehingga menyulitkan petugas. Ini yang harus diatur agar mereka lebih tertib dan mendukung proses penanganan kebakaran,” ungkapnya.
Selain itu, Jimmi mengimbau masyarakat untuk melengkapi rumah dengan peralatan pencegahan kebakaran, seperti alat pemadam api ringan (APAR) atau hidran.
“Melalui Perda ini, pemerintah dapat menganggarkan bantuan bagi masyarakat untuk menyediakan peralatan tersebut di rumah,” katanya. (*)