Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Luwu Utara

MEDIA DUTA, LUWU UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap terduga pelaku pada Hari Senin, (11/3/2024), sekitar pukul 16.30 Wita.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LPA/20/III/2024 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULSEL, penangkapan dilakukan di Dusun Tondok Tangnga, Desa Mangalle, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.

Terduga pelaku berinisial SF (35) berprofesi sebagai sopir yang beralamatkan di Dusun Tondok Tangnga, Desa Mangalle, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.

Barang bukti yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut adalah 10 sachet sabu dan 1 buah handphone merk Oppo warna biru.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Akp Muh Jayadi memimpin tim operasional dalam penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku, yang merupakan pengembangan dari informasi sebelumnya. Sabu yang diduga milik pelaku ditemukan tersimpan di atas kasur springbed.

Kapolres Luwu Utara, Akbp Muhammad Husni Ramli melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Akp Muh Jayadi menuturkan bahwa dari keterangan pelaku, sabu yang ditemukan dibeli dengan harga Rp 1.500.000 per gram dari pihak yang masih dalam penelusuran lebih lanjut.

“Atas peristiwa ini, pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Kasat Narkoba, Rabu (13/3/2024).

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pelaku dikenakan dugaan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait