MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Miliki narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polres Luwu Utara mengamankan pria berinisial AM (40) di Desa Mario, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (1/4/2023).
AM merupakan warga Dusun Tallesse, Desa Mario, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Muhammad Jayadi menuturkan bahwa tersangka diamankan berdasarkan informasi warga.
“AM kita amankan berdasarkan informasi warga yang mengatakan bahwa sedang berlangsung transaksi narkotika di Dusun Tallesse,” tutur Kasat Narkoba, Minggu (2/4/2023).
Dari informasi warga tersebut, tim satresnarkoba menuju lokasi serta melakukan penggerebekan.
“Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket sabu seberap 5,03 gram, 1 (satu) alat hisap sabu, 8 ( delapan) Sachet plastik kosong dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna hitam,” ucapnya.
Kemudian dari hasil interogasi lelaki AM mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaanya tersebut adalah miliknya yang dibeli dari lelaki inisial AD yang merupakan warga Sidrap.
“Terpelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kuncinya.