Motif Pelaku Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Meninggal, Tak Terima Ditegur Oleh Korban

MEDU-ONLINE, LUWU – Polres Luwu menggelar konferensi pers terkait dengan kasus penganiayaan yang menewaskan Imam Masjid Nurul Ikhwan di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Yusuf Katubi (71).

Konferensi pers berlangsung di Mapolres Luwu, Jalan Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Rabu (5/1/2022).

Dimimpin Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto memimpin konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan dan Kasi Propam AKP Samuji.

Fajar menjelaskan bahwa penganiayaan terhadap korban Yusuf Katubi atau M Yusuf Dg Parobba terjadi di halaman masjid pada Jumat (31/12/2021) dini hari.

Pelaku Aditya Prayoga (22) merupakan warga Suli, Luwu, melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukuli berulang kali.

“Pelaku memukul berulang kali pada bagian pelipis, wajah, dan belakang kepala korban dengan menggunakan sajadah dan batu, hingga korban dilarikan ke rumah sakit dan mengakibatkan meninggal dunia pada pagi harinya,” kata Fajar.

Ia menambahkan, motif pelaku melakukan penganiayaan, karena sakit hati ditegur oleh korban karena tidak sengaja akan menabraknya.

“Di lokasi kejadian, kita mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah batu sebesar kepalan tangan orang dewasa, satu pasang sendal warna hitam, dan sebuah lap kaki yang berlumuran darah,” jelasnya.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan analisa menggunakan CCTV serta melakukan pengembangan terhadap tujuh saksi yang diperiksa. Penyidik menyimpulkan kejadian ini murni kriminal.

Kapolres Luwu juga menjelaskan bahwa kondisi kejiwaan pelaku saat itu dalam kondisi normal, tidak terpengaruh alkohol dan juga tidak dalam gangguan kejiwaan.

Untuk diketahui, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya sampai ke ranah hukum. Pelaku juga merupakan mantan salah satu karyawan mini market yang baru saja berhenti.

“Pelaku diancam pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat, junto dengan 338 tentang pembunuhan dan pasal 340,” tuturnya. (*)

Pos terkait