Aniaya Pacar Karena Cemburu, Warga Pongsimpin Diringkus Polisi

MEDU-ONLINE, PALOPO – Tim Resmob Polres Palopo menangkap seorang pelaku penganiayan.

Adalah HA alias Aco (32). Pria beralamat di Jl Pongsimpin, Kecamatan Wara yang tega menganiaya pacarnya sendiri hingga luka luka.

Kejadian itu dilaporkan oleh korban pada 8 Agustus 2021 lalu.

Pelaku berhasil ditangkap pada Senin 25 Oktober 2021 malam, yang dipimpin Kanit Resmob Polres Palopo Aipda Ronald.

Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono mengatakan kejadian berawal dari cekcok korban dan pelaku.

“Saat itu korban hendak pulang kerumahnya kemudian pelaku tiba-tiba naik keatas motor korban dan selanjutnya terjadi cekcok diatas motor antara pelaku dan korban, setelah itu Pelaku menggoyangkan sepedamotor yang mengakibatkan sepeda motor terjatuh,” kata AKP Edi Sulistyono Selasa 26 Oktober.

Setelah terjatuh kemudian Korban diinjak injak dan dipukuli oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami Luka terbuka pada bagian kepala (dijahit), luka memar mata kiri, luka memar pipi sebelah kanan.

Setelah menerima laporan tersebut team melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan durian kota Palopo selanjutnya team menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Motif pelaku menganiaya pacarnya, karena cemburu. (*)

Pos terkait